RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang mengizinkan bantuan kematian bagi orang dewasa dengan penyakit terminal. RUU ini memungkinkan orang dewasa yang sakit parah untuk meminta zat mematikan yang dapat diberikan sendiri atau dengan bantuan dokter.
RUU yang disahkan pada Rabu ini berlaku bagi warga negara Prancis atau penduduk tetap yang mengidap penyakit terminal atau sakit yang mengancam nyawa dalam fase lanjut dan menyebabkan penderitaan fisik yang terus-menerus. Para anggota parlemen menegaskan bahwa penderitaan psikologis semata tidak akan memenuhi syarat. Oleh karena itu, penderita gangguan kejiwaan berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer dikeluarkan dari cakupan RUU tersebut.
Pasien juga harus mampu menyampaikan pilihannya secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, serta wajib diperiksa oleh dokter sebelum kasusnya dinilai oleh sebuah panel ahli.
Namun, pemungutan suara hari Rabu itu belum menandai akhir dari proses legislatif dan yudisial rancangan undang-undang ini. Otoritas konstitusi tertinggi Prancis akan memberikan putusan akhir pada tahap berikutnya.
Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang ini dengan dukungan 291 suara, sementara ada 241 suara yang menolaknya. RUU ini juga sudah disetujui dalam tiga kali pembacaan sebelumnya.
Namun, pemerintah menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengabaikan majelis tinggi, yakni Senat Prancis, yang dikuasai partai-partai konservatif dan sayap kanan.
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengatakan RUU ini akan diserahkan kepada Dewan Konstitusi untuk mendapat putusan akhir.
Dewan Konstitusi masih memiliki wewenang untuk menyatakan RUU ini tidak sah atau menyampaikan keberatan atas bagian-bagian tertentu, meski kasus semacam itu jarang terjadi.
RUU bantuan kematian ini sejatinya sudah digodok bertahun-tahun, bahkan pernah menjadi janji kampanye Presiden Emmanuel Macron.
"Pada 2022, saya berjanji kepada rakyat Prancis untuk membuka jalan ini," tulis Macron di X. "Dengan kesungguhan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi kita, janji itu kini telah ditepati."
Para anggota parlemen turut mengapresiasi penulis RUU ini, mantan anggota parlemen Olivier Falorni, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia mengatakan pengesahan ini tercapai setelah "14 tahun perjuangan di parlemen."
Jika RUU ini lolos dari Dewan Konstitusi, Prancis akan bergabung dengan negara-negara Eropa lain seperti Belgia, Belanda, Spanyol, dan Swiss yang telah melegalkan bantuan kematian, serta Kanada, Selandia Baru, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Australia.
Artikel pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Alfi Milano Anadri
Editor: Muhammad Hanafi
Lihst juga Video: 7 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Ekstrem di Prancis
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
Selanjutnya: BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Lembang Capai 13,4 Derajat Celcius
Artikel Terkait
- Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
- 10 Pulau Terbaik di Dunia Versi Travel and Leisure 2026, Bali Peringkat Berapa?
- Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
- Adik Keisya Levronka Ungkap Kondisi Pascainsiden Jatuh dari Lantai 6: Masih Terhambat Beraktivitas
- Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
- 10 Tahun Mangkrak, Gibran Pastikan Jembatan Way Bunut Lampung Bisa Dilintasi Akhir Juli
- Rekam Jejak Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Kompak Tergelincir di Semifinal
- Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui
