Dosen UGM Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU

Berawal dari komentar soal dugaan mutasi ASN
Peristiwa itu bermula ketika Nabiyla menanggapi unggahan akun X @bismillahyuk_ yang menginformasikan dugaan mutasi terhadap seorang ASN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dalam unggahan tersebut disebutkan seorang ASN yang telah mengabdi selama 27 tahun 3 bulan dimutasi ke Maluku Utara dan mengalami penurunan jabatan.
Merespons unggahan itu, Nabiyla menulis: "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh."
Tak lama setelah unggahan tersebut, Nabiyla mengaku menerima pesan yang meminta dirinya menghapus komentar di media sosial.
"Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Tempuh jalur hukum
Atas dugaan ancaman, intimidasi, dan doxing tersebut, Nabiyla memilih menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor telepon yang mengirimkan pesan.
Somasi tersebut dikirimkan melalui firma hukum IBLM Law Group selaku kuasa hukumnya.
"Somasi sudah terkirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan," kata Nabiyla.
Menanggapi peristiwa tersebut, Fakultas Hukum UGM mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan, fakultas menilai tindakan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi.
"Pimpinan dan segenap sivitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Kami menjamin setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi," ujar Dahliana.
FH UGM juga menyatakan akan memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum kepada Nabiyla serta siap mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk memastikan hak-hak konstitusional dosennya terlindungi.
Selain itu, fakultas mengajak seluruh sivitas akademika menjaga iklim kebebasan akademik.
"Kami mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita," kata Dahliana.
Sebelumnya: PKB Imbau Warga NU Pilih Ketum yang Mengayomi, Bukan Mengumbar Konflik
Selanjutnya: PKB: Konflik Suku-Agama Berawal dari Persoalan Kemiskinan
Artikel Terkait
- Melihat Perjuangan Guru di Sukabumi, Lintasi Sungai Pakai Perahu Karet akibat Jembatan Putus
- PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor
- Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
- Dana Asing hingga MSCI Jadi Penentu Arah IHSG di Semester II-2026
- PKB: PBNU 5 Tahun Terakhir Lebih Banyak Cerita Konfliknya
- Mulai Hari Ini, Semua Jalur Stasiun Bogor Bisa Layani KRL 12 Gerbong
- HUT Ke-344 Bandar Lampung, Sekjen Kemendagri Ajak Perkuat Ekonomi Daerah
- Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
