Demo Tuntut Penurunan Plt Rektor UINSA, Mahasiswa Bakar Ban dan Jas Almamater

Terdapat sejumlah aparat kepolisian yang berjaga mengatur lalu lintas untuk mengarahkan pengendara melewati sisi kanan jalan. Ada juga beberapa petugas satpam yang berjaga di depan gerbang pintu masuk UINSA.
Sekitar pukul 15.27 WIB, sempat terjadi kericuhan antara mahasiswa dengan petugas satpam. Mahasiswa meminta satpam yang berjaga untuk membukakan gerbang.
“Jangan sampai lima hari ke depan beliau sebagai Plt. Rekrot UINSA masih menginjakkan kaki sebagai rektor,” kata salah satu orator aksi.
Wakil Presiden Mahasiswa UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana menerangkan, mahasiswa juga menuntut transparansi pemilihan rektor UINSA.
Mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilai sarat akan kepentingan elit politik dan mencederai independensi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Yang ketiga, pencabutan SK Plt. Rektor yang bertentangan dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021,” ucapnya.
Selain itu, massa aksi juga menuntut tak ada intervensi politik dalam proses pemilihan rektor yang mencederai independensi PTKIN.
“Kami juga mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait dengan PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025 terhitung selama tiga tahun,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut BPK dan Ombudsman untuk segera melakukan audit secara menyeluruh di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Mereka juga mendesak Menteri Agama (Menag) untuk mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021, PMA Nomor 4 Tahun 2024 sebagai perubahan-perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 yang memuat mekanisme pengangkatan dan pemberhantian rektor PTKIN.
“Kami juga ingin bagaimana nantinya mekanisme pemilihan rektor yang ditetapkan oleh Menteri Agama itu 25 sampai 75 persen suara itu dipilih oleh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen maupun guru besar itu bisa terlibat, tidak tertutup,” ucapnya.
Ia juga menyoroti adanya rangkap jabatan oleh Plt Rektor UINSA Muzakki yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU).
“Segera mungkin membenahi peraturan-peraturan yang memang saling bertabrakan ini agar tidak menimbulkan sebuah asumsi-asumsi publik yang tidak-tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya: Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan hingga Malam
Selanjutnya: Sebabkan Listrik Padam Empat Perumahan, Pencuri Spesialis Kabel Gardu di Palembang Ditangkap Polisi
Artikel Terkait
- Dinilai Lalai, Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang di Sibolangit
- Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa
- Malaysia Bersiap Hadapi Super El Nino, Suhu Diperkirakan Lampaui Rekor 40,1 Derajat
- Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
- El Nino Justru Untungkan Petani Tembakau Wonogiri, Modal Rp 5 Juta Berpeluang Raup Omzet Rp 12 Juta
- Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026
- 16 Pasar Tradisional Surabaya Direvitalisasi, Anggaran Rp 20 Miliar
- DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak
