Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
Selanjutnya: Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan Nusantara
Artikel Terkait
- Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York
- Pujian PM Keir Starmer Usai Inggris Raih Juara 3 Piala Dunia
- Sambil Menahan Tangis, Istri Kenang Sosok Serda Hengki yang Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi
- Mensos Minta Pemda Aktif Perbarui DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran
- Pakai Obat Keras Ilegal hingga Sabu, 3 Orang di Bogor Ditangkap
- SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
- Pria Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
- 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
