DPRD DKI Kawal Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL yang Bertahun-tahun Tertunda

Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Pansus kepada BPN.
"Hari ini masyarakat mulai merasakan hasil dari perjuangan panjang penyelesaian sertifikat yang selama ini tertunda. Ini menjadi salah satu rekomendasi Pansus yang kini mulai direalisasikan," kata Rio dalam keterangan resminya, Kamis.
Rio mengungkapkan, persoalan sertifikat tanah merupakan salah satu aduan yang paling banyak diterima DPRD DKI Jakarta sejak 2018.
Karena itu, Pansus meminta BPN segera menuntaskan seluruh sertifikat residu PTSL yang masih tertunda agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Kami berharap proses ini tidak berhenti di sini. Semua sertifikat yang masih menunggu harus segera diterbitkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ujarnya.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut, Rio mengaku masih menemukan warga yang telah menunggu penerbitan sertifikat tanah hingga delapan tahun.
Selain mendorong percepatan penerbitan sertifikat, DPRD juga meminta BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses informasi mengenai perkembangan pengajuan sertifikat kepada masyarakat.
Menurut Rio, masyarakat perlu mengetahui setiap tahapan pengurusan sertifikat, mulai dari proses administrasi, verifikasi dokumen, hingga kendala yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Salah satu rekomendasi kami adalah menghadirkan sistem informasi yang jelas melalui sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui posisi pengajuan sertifikatnya," kata dia.
Rio menambahkan, Pansus Reforma Agraria masih akan mengawal penyelesaian berkas PTSL kategori 3 melalui skema reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Selain itu, DPRD juga mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria mempercepat penataan objek tanah reforma agraria, penyelesaian sengketa pertanahan, serta memperluas akses masyarakat terhadap tanah.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi Pansus akan terus dikawal hingga masa kerja Pansus berakhir pada Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Hermawan mengatakan, pihaknya tengah menuntaskan seluruh pekerjaan PTSL yang masih tersisa dari pelaksanaan program sebelumnya.
Menurut Hermawan, berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD turut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
"Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan," kata Hermawan.
Sebelumnya: Lihat IG Pramono, Warga Langsung Bawa Kucing Sakit ke Klinik Hewan Keliling
Selanjutnya: APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
Artikel Terkait
- Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini: Contraflow Berlaku di Tol Dalam Kota dan Tol Janger
- Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen
- 10 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
- ORI030 Diburu saat Ekonomi Indonesia Dinilai Masuki Fase "New Normal"
- Israel Ikut Cegat Rudal Iran yang Mengarah ke Yordania
- Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan
- Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
- Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing
