Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: 16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
Selanjutnya: Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
Artikel Terkait
- Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
- Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
- Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Lukulo Kebumen, Ditemukan Pakai 9 Lapis Baju
- Kajati-Kapolda Bertemu, Kejagung: Hubungan Baik Kita Akrabkan Kembali
- BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
- Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng
- Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia
- Pengunjung Nilai Konser Akbar Monas Jadi Sarana Kenalkan Budaya ke Anak
