Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi

“Iya, waktu kerja sama lalu bangkrut, diserahkan ke Pak Idon (Don Ritto) semua, diganti namanya jadi de'Clan dan berkembang,” kata Handika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Namun, ia menegaskan, uang senilai Rp 60 miliar yang ditemukan di restoran saat digeledah polisi pada Rabu (8/7/2026) lalu tak berkaitan dengan kasus korupsi Febrie.
Don mengaku, uang itu adalah hasil kerja sama dengan seorang pengusaha untuk membangun pelabuhan di Kalimantan.
Ia juga membantah terlibat dalam kasus Febrie. Dia mengaku tak mengenal nama Tan Kian yang lebih dulu terseret.
Dia juga disebut tak tahu menahu terkait perkara manipulasi suplai batu bara PLN dan utang piutang anak usaha Krakatau Steel yang disidik polisi.
“Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti saja enggak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan, menurut kami tidak ada hubungan,” tutur Handika.
Dari restoran, polisi menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura senilai Rp 60 juta.
Polisi juga menyita uang lainnya sebanyak Rp 7,2 miliar dari money changer yang bertempat di samping restoran tersebut.
Dari rumah Febrie, polisi menyita uang senilai Rp 476 miliar dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, serta 74 kilogram emas. Sementara dari rumah Don, polisi menyita uang Rp 520 juta dan 133.000 dolar AS.
Dampak dari eskalasi kasus ini, Febrie mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, juga mengonfirmasi bahwa Don Ritto kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi tersebut.
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Sementara Febrie dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Tipikor, UU TPPU, serta KUHP baru, pihak kepolisian juga langsung menerapkan pasal pencucian uang untuk menjerat keterlibatan Don Ritto.
Sebelumnya: Usai Tikam 2 Pemuda di Samarinda, Pelaku Buang Pisau ke Bak Sampah
Selanjutnya: Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi
Artikel Terkait
- Trump: AS Harus Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi, Tanpa Meksiko-Kanada
- Mulai 17 Juli, Pasokan Air PAM Jaya di 7 Kelurahan Jakbar Terhenti Sementara Selama 6 Hari
- Polisi Tegaskan Usut Tuntas Kasus Bocah Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri
- Pertamina: Stok Pertalite Nasional 15 Hari, Masyarakat Jangan Khawatir
- Tetap Bermusik di Usia 80 Tahun, Ahmad Albar Sebut Satu Hal yang Bisa Menghentikannya
- Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
- Cek Daftar Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia
- Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 21 Juli, Simak Lokasi dan Jadwalnya
