Pelaku Utama Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bekasi Ditangkap!

Polisi menangkap pria berinisial S, yang merupakan pelaku utama penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial TS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat . Pelaku S merupakan pacar TS.
"Sudah ," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra saat dihubungi, Sabtu .
Jerico belum menjelaskan lebih detail terkait waktu dan lokasi penangkapan S. Dia mengatakan S masih diperiksa lebih lanjut terkait perkara ini.
"Sementara masih kami dalami ya pemeriksaannya. Nanti rencana hari Senin akan rilis," ujarnya.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap satu pelaku lainnya berinisial HSLT. Sosok HSLT ini ialah pegawai pelaku S.
Sebagai informasi, seorang wanita berinisial TS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dianiaya pacarnya, S, hingga terluka parah. Belakangan terungkap, korban dianiaya dan disekap karena si pacar cemburu.
"Motifnya itu karena cemburu. Jadi si pacarnya ini menuduh ceweknya ini, maksudnya, ada dengan orang lain," kata AKBP Jerico.
Jerico mengatakan pelaku merasa curiga pada korban. Pelaku menuding korban menjalin hubungan dengan orang lain selain pelaku.
"Jadi cemburu pacarnya ini, diduga sama dia kalau pacarnya ini bukan cuma sama dia saja," jelasnya.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Jaksa Agung: Sinergi dengan Polri Sudah Sejak Lama, Kami Tak Bisa Dipisah
Selanjutnya: Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas
Artikel Terkait
- Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
- Sekjen MPR Gaungkan 'Izakod Bekai Izakod Kai' di LCC 4 Pilar Papua Selatan
- MPR Kupas Potensi Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
- PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
- [KLARIFIKASI] Konten AI, Suporter Norwegia Lakukan "Viking Row" di Conveyor Bandara
- Bupati Agam: Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi Akan Dibahas Lagi jika Ditolak Masyarakat
- Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
- OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Aturan Terbarunya
