Satgas Unesa Ungkap 26 Korban Kekerasan Seksual: 22 Mahasiswa, 4 Dosen

PPIS masih mengumpulkan bukti
Menurut Putri, proses penanganan kasus masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban tambahan.
"Nanti sampai memang bukti-bukti itu sudah selesai dan enggak bertambah lagi," ujarnya.
Karena proses pemeriksaan belum rampung, PPIS belum memberikan rekomendasi maupun menetapkan sanksi terhadap para terduga pelaku.
Putri mengatakan, PPIS berencana melakukan asesmen psikologi terhadap para terduga pelaku sebagai bagian dari proses penanganan.
"Kan kita juga perlu melihat sebenarnya mereka ini seberapa parah kerusakannya melalui asesmen psikologi itu. Cukup aman enggak ketika dia dikembalikan ke Unesa. Kalau memang enggak aman nanti juga akan ada pertimbangan sanksi," katanya.
Hasil asesmen tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rekomendasi sanksi.
DPM ungkap perkembangan penanganan
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa menyebut jumlah korban pada laporan awal mencapai 19 orang, terdiri dari 17 mahasiswa dan dua dosen.Pada
5-6 Juli 2026, mediasi antara korban dan terduga pelaku difasilitasi oleh program studi. Namun, korban meminta agar penanganan perkara dilanjutkan ke PPIS.
DPM juga menyebut dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi, tetapi juga diduga memanfaatkan fitur AI untuk menghasilkan konten yang dinilai tidak etis.
Selanjutnya, pada 13 Juli, korban dan terduga pelaku dipanggil PPIS untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses verifikasi.
DPM juga menyebut berdasarkan keterangan saksi, pihak berinisial RE tidak ditetapkan sebagai terduga pelaku oleh korban.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh hingga 13 Juli 2026, pihak berinisial RE, JO, dan DO belum ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak PPIS sampai seluruh proses pemeriksaan berakhir," demikian keterangan DPM.
Selain itu, salah satu langkah yang telah diambil program studi adalah memindahkan kelas para terduga pelaku.
Sementara itu, keputusan mengenai kemungkinan pemberian sanksi akademik, termasuk drop out (DO), masih menunggu hasil pemeriksaan PPIS.
Sebelumnya: [HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026
Selanjutnya: Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa
Artikel Terkait
- Polda Metro Hormati 3 Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara
- Efek Minum Kopi Tiap Hari bagi Tubuh, dari Menit Pertama hingga Bertahun-tahun Kemudian
- Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
- DKI Mulai Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap
- Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air
- Viral Wanita Diperkosa Ayah dan Paman di Bekasi, Polisi Selidiki
- Menilik Maraknya Rasuah di Daerah
- Lagi, Penyidik Polri Datangi Kejagung Bawa Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie
