Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026

Delapan SDN yang berada di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Sragen Jawa Tengah bakal di-regrouping.
Berdasarkan data, SDN yang bakal di-regrouping tersebut masing-masing SDN Doyong 1 dan 2, SD Soko 1 dan 3 di Kecamatan Miri kemudian SDN Pengkok 1 dan 2 serta SDN Pengkok 3 dan 4 di Kecamatan Kedawung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Purwanti menyampaikan, total SDN di wilayah Kabupaten Sragen kini total ada 514 yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Menurutnya regrouping tersebut dalam rangka efisiensi dan diharapkan ke depannya sekolah tersebut lebih berkualitas.
"Tahun ini rencana baru delapan sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Dia menuturkan, pertimbangan delapan sekolah itu digabungkan karena lokasi berada di satu lokasi atau berdekatan.
Kriteria melakukan regrouping
Sesuai peraturan bupati, ada dua kriteria untuk melakukan regrouping yakni teknis pendidikan dan bangunan.
Purwanti merinci kriteria teknis pendidikan meliputi dua yakni dua SD di satu lokasi dan SD kecil.
"Tahun ini regrupnya (regrouping) pakai kriteria SD dalam satu lokasi," jelasnya.
Dinas telah mengecek ke lokasi SD yang bakal di-regrouping tersebut.
Adapun proses regrouping tersebut sebenarnya sudah dimulai pada tahun kemarin. Seperti sosialisasi, rapat dengan pihak terkait dan sebagainya.
Dia mengungkapkan, selanjutnya pelaksanaan regrouping tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari bupati.
Kekurangan murid 20 siswa
Pihaknya telah melakukan penataan guru yang ada di delapan sekolahan tersebut.
Guru di dua sekolahan akan digabung untuk memenuhi kebutuhan guru.
"Sebagian ada yang kurang guru di sekolahan itu. Sisa guru kan bisa dimutasi ke SD sekitar yang masih kurang guru," ungkap Purwanti.
Sementara itu, dinas kemungkinan juga akan melakukan regrouping sekolah dengan kriteria SD kecil pada tahun depan.
SD kecil itu meliputi SD yang memilki murid kurang dari 20 siwa per rombel.
Sebelumnya: Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Lewat Sistem FIFO
Selanjutnya: MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?
Artikel Terkait
- Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
- Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar
- Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang
- Demi Nonton Piala Dunia, Pasien Puskesmas di Polman Sulbar Kabur Bawa Infus
- Mengapa Jatuh Cinta Bisa Memicu Rasa Takut dan Cemas?
- Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
- Warga Blokade Akses ke SMAN 1 Labuhanratu Lampung karena Banyak Anak Sekitar Sekolah Tak Diterima
- SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
