Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung

Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Sebagai informasi, hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal"
Selanjutnya: Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
Artikel Terkait
- Argentina Gagal Juara Piala Dunia, Suporter Bentrok dengan Polisi
- Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai
- Daun Kelor Dilarang Dikonsumsi di Australia tapi Populer di Indonesia, Mengapa Bisa Demikian?
- Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki
- Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
- Air PAM Mati, Warga Cengkareng Mulai Waswas Persediaan Kian Menipis
- Hasil SEA V Cup 2026: Kalahkan Vietnam, Timnas Voli Putra Indonesia Lolos ke Final
- Baru Ganti HP? Jangan Lewatkan Pengaturan Ini agar Baterai Tak Cepat Habis
