Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan memanjat pagar rumah korban di Cimanggis, Kota Depok. Pelaku berinisial RW mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.
"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu .
"Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok," lanjutnya.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Aksi pencurian terjadi pada Jumat sekitar pukul 04.32 WIB. Hendra menjelaskan pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang .
"Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban, merusak gembok pagar dan kunci setang motor sebelum membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Pelaku RW ditangkap di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Bogor. Polisi kemudian bergerak dan menangkap H di rumahnya di Citeureup.
"Dari keterangan H, motor curian tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria berinisial A yang kini juga berstatus DPO," ungkapnya.
Tim kemudian mendatangi rumah berinisial A di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun A telah melarikan diri. Polisi juga mendatangi rumah pelaku lainnya berinisial E di wilayah Babelan, Bekasi, tetapi tidak berada di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang .
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
Selanjutnya: Prediksi Skor Robbie Gaspar untuk Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Jagokan Siapa?
Artikel Terkait
- KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
- Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh
- Besok, Prabowo Akan Resmikan "Groundbreaking" Proyek Blok Masela
- Butuh Waktu Berapa Lama Membuat Satu Truk Isuzu?
- Misteri Kerangka Tanpa Kepala di Pantai Legundi, Polisi Duga Korban Meninggal akibat Tenggelam
- Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis
- Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap
- Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan
