Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .
Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.
Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Komisi IX DPR Siapkan Panja Tata Kelola MBG, Fokus Benahi Roadmap
Selanjutnya: Reaksi PKB ke Gus Yahya yang Sebut Cak Imin Tak Pernah Jadi Pengurus NU
Artikel Terkait
- DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
- Aksi Vokalis The Neighbourhood Buka Baju di Atas Panggung Bikin Penonton Histeris
- Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
- Final Piala Dunia: Si Paling Ngotot Vs Si Paling Sabar
- Dedi Mulyadi Bandingkan Kepemimpinan Indonesia dengan Timnas Argentina
- China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi
- Link Cek Desil Kemensos Juli 2026, Cukup Masukkan NIK KTP
- Link Cek Desil Kemensos Juli 2026, Cukup Masukkan NIK KTP
