Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

Pegawai pemerintah federal di Amerika Serikat (AS) —yang secara sederhana dapat dianalogikan seperti PNS di Indonesia— kini kembali diizinkan mengunduh aplikasi TikTok di perangkat resmi milik pemerintah yang mereka pakai untuk bekerja.
Kebijakan ini diumumkan setelah Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya melarang TikTok diinstal di perangkat pemerintah,PNS sudah tidak lagi berlaku untuk versi aplikasi yang saat ini beredar di Amerika.
Perubahan keputusan tersebut terjadi setelah operasional TikTok di Amerika Serikat dialihkan ke perusahaan gabungan (joint venture) baru yang mayoritas investornya berasal dari AS.
Adapun beberapa perusahaan yang tergabung, antara lain Oracle, Silver Lake, dan MGX. Sementara itu, ByteDance selaku perusahaan induk TikTok mempertahankan 19,9 persen saham.
Dalam kesepakatan tersebut, Oracle sendiri berperan sebagai mitra keamanan (security partner), sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TechCrunch.
Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa sebelumnya Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki struktr kepemilikan lama yang dianggap berpotensi risiko keamanan nasional.
Namun, karena struktur kepemilikannya kini telah berubah, DOJ menilai larangan tersebut tidak lagi berlaku untuk aplikasi TikTok yang saat ini resmi tersedia di Amerika Serikat.
Dalam memo yang dikeluarkan DOJ, Presiden AS Donald Trump juga disebut telah mengizinkan pegawai di lembaga-lembaga cabang eksekutif untuk mengunduh TikTok ke perangkat resmi mereka.
Kendati sudah diperbolehkan, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga pemerintah federal.
Artinya, setiap instansi masih dapat melarang pegawainya menginstal TikTok di perangkat kerja apabila dianggap bertentangan dengan kebijakan internal perusahaan.
Sempat dilarang sejak 2022
Larangan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal Amerika Serikat bermula pada akhir tahun 2022.
Saat itu, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat milik pemerintah.
Alasan AS memblokir TikTok adalah karena dianggap membahayakan keamanan nasional dengan mengizinkan China mengakses data pribadi pengguna.
AS khawatir TikTok yang dimiliki ByteDance dan berkantor pusat di Beijing memiliki akses ke data Amerika dan membagikannya ke Pemerintah China.
Pemerintah Amerika kemudian menetapkan 19 Januari sebagai batas waktu. Jika ByteDance tak menjual TikTok sampai tanggal tersebut, aplikasi akan diblokir dan tak bisa diunduh.
ByteDance sendiri sempat menentang pemblokiran TikTok dengan alasan melanggar Amendemen Pertama tentang kebebasan berbicara. Namun, hakim Mahkamah Agung AS condong untuk menegakkan pemblokiran TikTok.
Sebelumnya: Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB
Selanjutnya: 7 Arahan dan Evaluasi Prabowo Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahan
Artikel Terkait
- 6 Maskapai Ajukan Rute dari Bandara Husein Bandung, Ada Penerbangan ke Singapura dan Malaysia
- 1 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka
- Kisah Olé Olé, Lagu Perayaan yang Tak Sengaja Bertemu Piala Dunia dan Kini Incar Timnas Indonesia
- Hobi Terasa Ringan tapi Berat Memulai Pekerjaan? Penelitian Ungkap Penyebabnya
- Harga Sayur dan Cabai Merangkak Naik di Malang, Pedagang Sebut Penjualan Turun Drastis
- Cegah Truk ODOL Masuk Jalan Protokol Jakarta, Jembatan Timbang Perlu Ditambah
- Polda Sumsel Resmi Mengawali Pendidikan Bintara Polri, Diikuti 131 Siswa
- Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut
