3 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap, Corbek hingga Celurit Disita

Polisi membubarkan 2 kelompok yang terlibat tawuran di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat . Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti senjata tajam yang mereka bawa.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan tawuran tersebut terjadi di Jalan Teluk Angsan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Minggu dini hari.
Tawuran melibatkan kelompok dari Pisang Batu dan Kelompok dari Kaliabang Dukuh. Kedua kelompok awalnya saling tantang di media sosial untuk tawuran.
"Kemudian kedua Kelompok tersebut sepakat untuk melaksanakan tawuran di Pemakaman Kober sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kombes Kusumo, Jumat .
Belasan orang dari kelompok Pisang Batu mendatangi lokasi tawuran. Rencana tawuran tersebut diketahui Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang langsung menyergap lokasi tawuran.
"Kedua kelompok tersebut membubarkan diri dan kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh para petugas dan didapati ketiga pelaku," katanya.
Ketiga pelaku tawuran yang ditangkap berinisial MRS , HR , dan MF . Tiga senjata tajam jenis corbek dan celurit yang sempat dibuang pelaku dapat ditemukan dan disita petugas.
Ketiga pelaku beserta barang bukti sajam tersebut lalu diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Ketiganya dijerat Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan sajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak juga Video 'Bentrok Geng Motor Vs Warga di Makassar, 1 Motor Dibakar':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih
Selanjutnya: Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
Artikel Terkait
- Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun
- Korban Galodo Padang Khawatir Huntap Jauh dari Sawah: Kalau Jauh, Biaya Bensin Bertambah
- Tabrak Tong Sampah saat Kabur, 2 Maling Motor Diamuk Massa di Jaksel
- Marak Balap Liar, Dinas Pendidikan Situbondo Akan Sanksi Siswa yang Bandel
- Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
- BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
- Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
- Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
