KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk memperkuat literasi terkait bisnis perdagangan karbon yang berasal dari sampah agar tidak mudah terjebak oleh tawaran kerja sama asing yang merugikan daerah.
"Barangnya tidak kelihatan, tapi bisa jadi duit dan skalanya besar. Sangat mungkin nanti ada orang datang, investor dari mana, bicara bla bla bla, lalu karena kita kurang paham, kita iya-iya saja dan bikin perjanjian. Tiba-tiba dia meng-offset-kan (menutupi), itu jadi duit besar, tapi manfaat untuk kitanya kurang," kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/7/2026).
Hal tersebut ia sampaikan saat sambutan pada penanaman pohon dalam di kawasan Politeknik Pelayaran Sumbar Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, dalam rangkaian kunjungan kerjanya di provinsi tersebut.
Ia mengatakan salah satu potensi karbon terbesar di daerah bersumber dari pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. Gas metan yang dihasilkan dari pembusukan sampah dapat ditangkap menggunakan teknologi bio-membran untuk kemudian dikonversi menjadi energi.
Penurunan emisi metan tersebut, lanjutnya nantinya dapat diklaim dan dijual ke pasar karbon dunia melalui skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI).
Ia menyebutkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gerbang, Bekasi dilaporkan mampu menghasilkan potensi ekonomi hingga ratusan miliar rupiah karena kemampuannya mengeliminasi emisi dari tingkat tertentu hingga menjadi nol.
Edukasi karbon
Oleh karena itu, ia menginstruksikan kedeputian yang membidangi perdagangan karbon untuk segera menggelar program edukasi dan pelatihan nasional bagi seluruh aparatur Pemda di seluruh Indonesia.
"Saya minta jajaran di kedeputian perdagangan karbon untuk memberikan pelatihan kepada seluruh Pemda di Indonesia mengenai mekanisme bisnis karbon ini. Langkah ini penting agar daerah paham regulasi dan tidak dirugikan dalam negosiasi kerja sama," tegasnya.
Melalui pemahaman regulasi SPEI yang matang, lanjutnya pemerintah daerah diharapkan dapat secara mandiri mengelola potensi lingkungan di wilayah masing-masing, sekaligus mengonversinya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek kelestarian ekologi.
Ia menambahkan dirinya siap mencarikan investor bagi daerah sehingga badan usaha milik daerah juga menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan banyak investor yang menyatakan tertarik berinvestasi terkait pengelolaan sampah di provinsi tersebut.
"Tapi tidak satu pun yang jadi, bahkan ada sampai membawa bintang film. Selain itu juga ada syaratnya diperbolehkan membawa sampah dari negara lain, mana mau kita. Mereka pikir kita bodoh aja," kata dia.
Sebelumnya: Persela Mulai Hilirisasi Lini Bisnis Usai Lolos Uji Kelayakan Stadion
Selanjutnya: Sekolah Sepi vs Sekolah Antre: Pakar Ungkap Alasan Orangtua Pilih Sekolah Bukan Lagi Jarak
Artikel Terkait
- Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
- Waketum Golkar Wihaji Terpilih Aklamasi Jadi Ketum MKGR
- Yusril Tak Berharap KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Minta Kejagung Profesional
- Mayoritas Warga AS Perkirakan Perang Iran Akan Lama
- Kritik Zlatan Ibrahimovic atas Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2026
- Link Cek Desil Kemensos Juli 2026, Cukup Masukkan NIK KTP
- Ada Konser Akbar di Monas, Penumpang 13 KA Ini Bisa Naik dari Jatinegara
- Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
