OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga likuiditas perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan isu penempatan dana SAL memang sempat dibahas dalam rapat tertutup Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).
Namun, menurutnya, tidak ada pembahasan khusus karena kebijakan tersebut telah diputuskan oleh Menteri Keuangan.
"Enggak dibahas spesifik, sih, enggak ada isu lagi, lah. Karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan. Jadi, enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi," kata Dian usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Baca juga:
Meski demikian, Dian mengatakan OJK berharap penempatan dana SAL dapat dipertahankan lebih lama. Jika pemerintah akan menarik kembali dana tersebut, prosesnya diharapkan tidak dilakukan secara mendadak.
Menurut Dian, mekanisme penarikan tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemilik dana.
Namun, dari sisi perbankan, penarikan dana dalam jumlah besar perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pengelolaan likuiditas.
"Kalau ada penarikan tentu bertahap sesuai dengan mekanisme perbankan pada umumnya, karena perbankan itu pada umumnya mismatch antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang. DPK biasanya jangka pendek kan. Nah kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan, intinya itu," ujarnya.
Baca juga: BTN Siap-siap Kembalikan Sebagian Dana SAL Rp 38 T ke Pemerintah, September Ini
Dian menegaskan hingga kini belum ada keputusan baru terkait penempatan dana SAL di Himbara. Menurutnya, pembahasan mengenai hal tersebut masih akan dilakukan dalam forum KSSK berikutnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah penempatan dana SAL sebesar Rp 100 triliun sehingga total dana yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp 400 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, setelah sebagian dana SAL sempat ditarik, saldo penempatan di Himbara tersisa sekitar Rp 170 triliun.
Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi Rp 200 triliun dengan tenor jangka panjang, sebelum kembali menambah Rp 100 triliun untuk jangka waktu tiga hingga empat bulan, serta tambahan Rp 100 triliun lainnya dengan tenor yang lebih fleksibel.
Penambahan dana SAL tersebut diharapkan dapat memperbaiki likuiditas perbankan sehingga biaya dana (cost of fund) menurun.
Dengan likuiditas yang lebih longgar, perbankan juga diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha.
Sebelumnya: Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
Selanjutnya: Psikologi Orang yang Hobi Bertanya Saat Nonton Film, Ternyata Bukan karena Tak Fokus
Artikel Terkait
- Kronologi Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR
- Prediksi Hasil Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Menurut Para Legenda Sepak Bola
- Viral Kolesom Jumbo di Jaksel yang Menurut LPPOM Haram, Ini Alasannya
- Harga Tiket Termurah Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Tembus Rp 172,7 Juta
- TNI-Polri Bakal Dilibatkan Awasi Pajak di Desa, Pemprov Jateng: Pajak Kewajiban Warga Negara
- Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
- Kemendagri Sebut Kolaborasi Pusat-Daerah Permudah MBR Akses Perumahan
- Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas
