Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur

Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Idit Silman mengubah klasifikasi buaya dalam kebijakan. Reptil tersebut jadi bisa digunakan untuk keperluan keamanan, termasuk menjaga penjara.
Pada Desember lalu, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang berhaluan kanan jauh, dilaporkan mengusulkan penggunaan buaya di sekitar penjara yang banyak dihuni warga Palestina. Gagasan itu terinspirasi dari pusat penahanan migran di Florida, Amerika Serikat, yang dijuluki "Alligator Alcatraz."
Melalui aturan baru tersebut, buaya Nil tidak lagi dikategorikan sebagai satwa liar. Mereka adalah "satwa liar hasil budidaya". Dengan status ini, lembaga keamanan dapat menggunakannya untuk tujuan keamanan. Tentu saja atas persetujuan pemerintah dan tetap memenuhi syarat yang ditetapkan otoritas lingkungan.
Salah satu lembaga yang berpotensi memanfaatkan aturan ini adalah dinas pemasyarakatan Israel yang berada di bawah kewenangan Ben-Gvir.
Media Israel melaporkan Ben-Gvir berencana menggunakan buaya untuk membantu mengamankan Penjara Ketziot di selatan Israel . Sebagian besar penghuninya adalah tahanan asal Palestina.
Dalam unggahan di Facebook pada Kamis , Ben-Gvir menulis, "Sedang ingin kabur? Pikirkan lagi." Unggahan itu disertai gambar hasil kecerdasan buatan yang memperlihatkan dirinya memegang tali kekang seekor buaya.
Stasiun televisi Israel Channel 13 melaporkan bahwa Otoritas Alam dan Taman Israel telah menolak usulan Ben-Gvir sejak pertama kali ide tersebut diajukan.
Menurut mereka, satwa liar seharusnya hanya dipelihara untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Mereka juga mengingatkan kasus lampau, ketika buaya hasil penangkaran lepas ke alam liar dan membahayakan keselamatan manusia.
Channel 13 juga melaporkan bahwa gagasan tersebut "disambut dengan ejekan oleh sejumlah pejabat" di Dinas Pemasyarakatan Israel.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Felicia Salvina
Editor: Ayu Purwaningsih
Sebelumnya: Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
Selanjutnya: Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya
Artikel Terkait
- Antisipasi Jules Kounde Hengkang, Barcelona Lirik Bek Tottenham Pedro Porro
- Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite
- Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
- Densus Pastikan Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Tak Terkait Jaringan Teroris
- Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Eri Cahyadi Sebut Sudah Siap
- Trump Bilang Spanyol Pantas Menangi Piala Dunia
- Bio Farma Luncurkan Vaksin Demam Tifoid, Bisa Diberikan Mulai Usia 6 Bulan
- Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 10 Mahasiswi USU
