Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menghentikan sementara penerapan retribusi parkir terhadap truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan sekitar SPBU setelah kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya Catur Eby mengatakan, penghentian sementara dilakukan selama dua hari untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
"Sementara kami hold dulu selama dua hari ke depan. Walaupun regulasi dan ketentuannya jelas, dengan adanya resistensi seperti ini kami akan evaluasi terlebih dahulu," kata Catur kepada Kompas.com pada Rabu (15/07/2026) sore.
Sebelumnya, video dugaan pungutan parkir terhadap truk yang sedang mengantre BBM viral di media sosial. Video itu memicu kritik karena terjadi di tengah kondisi distribusi BBM yang masih terganggu di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Meski demikian, Catur menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan yang dilakukan di dalam area SPBU.
Ia mengatakan, retribusi hanya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan atau tepi jalan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, Dishub menerapkan kebijakan itu setelah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai antrean panjang truk yang menyebabkan penyempitan Jalan Lintas Sumatera.
"Kami turun untuk membantu pengaturan lalu lintas. Namun kendaraan yang parkir di bahu jalan memang dikenakan retribusi parkir tepi jalan umum," ujarnya.
Ia menyebutkan, dasar hukum kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Catur, sebelum kebijakan diterapkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU di wilayah Dharmasraya.
Pihak SPBU, kata dia, meminta bantuan pemerintah untuk mengatasi antrean kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional.
"Mereka menyadari antrean itu menyulitkan pengguna jalan lain. Kami sampaikan bahwa kami akan membantu pengaturan, tetapi retribusi parkir di tepi jalan umum tetap diberlakukan sesuai aturan," katanya.
Ia mengakui, dalam kondisi kelangkaan BBM saat ini, pengemudi memang cenderung memilih mengantre sedekat mungkin dengan SPBU.
Namun, Dishub berharap pengemudi dapat mengurangi kebiasaan memarkir kendaraan di sepanjang bahu jalan karena berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.
"Intinya saya ulangi lagi, tidak ada pungutan di dalam SPBU. Kami juga berharap truk-truk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan lintas," ujar Catur.
Sebelumnya: "Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
Selanjutnya: Sembilan Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru
Artikel Terkait
- Viral Pemotor Tak Pakai Helm Nyelonong Masuk Tol Jagorawi
- Legenda Inggris Geoff Hurst Sebut Harry Kane Penyerang Terhebat Sepanjang Sejarah
- BPIH 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, Kemenag Karawang Minta Jemaah Tunggu Keputusan Resmi
- Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
- Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan
- Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas
- Cara Terbaik Menenangkan Anak Tantrum Menurut Psikolog
- Astamaops Kapolri Minta Layanan 110 Diperkuat: Respons Cepat Bantu Masyarakat
