RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri menargetkan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi undang-undang pada periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai," ujar Iman dalam rapat kerja pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Kebudayaan, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, RUU Masyarakat Adat akan menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Baleg sendiri telah menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat adat hingga kunjungan ke berbagai daerah untuk mendengarkan pandangan terkait RUU tersebut.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang, kata Iman, akan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
"Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini," ujar Iman.
Dalam rapat kerja yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat adat di Indonesia saat ini masih merasakan penderitaan.
Penderitaan tersebut diterima masyarakat adat, karena ia menilai bahwa negara belum sepenuhnya mengakui mereka.
"Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka," ujar Pigai.
Dalam pemaparannya kepada Baleg, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.
Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026).
Pigai sendiri tidak segan mengkritik negara yang tak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.
Tegasnya, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.
"Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.
"DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy," ujar Pigai.
Sebelumnya: TNI Evakuasi Puing Pesawat AMA yang Dibakar di Yahukimo, Jalur Penerbangan Dipulihkan
Selanjutnya: Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Usai Tercebur Sumur 15 Meter
Artikel Terkait
- Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah
- Polemik Malvinas: Inggris Desak FIFA, Gedung Putih Bela Argentina
- Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
- Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan
- Polisi Pingsan Ditabrak Pelajar saat Mengatur Lalu Lintas di Bantul
- Di Lanud Malang, Prabowo Resmikan Panen Raya Serentak 43 Titik Se-Indonesia
- Mahalnya Piala Dunia 2026, Biaya Parkir Tembus Rp 12 Jutaan
- Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini
