Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menyebut, pihak koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengelola tambang dan sumur tua masyarakat. Tapi, perizinannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, koperasi kini secara resmi diizinkan untuk mengelola tambang mineral dengan luas lahan hingga 2.500 hektare.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan bahwa badan usaha koperasi juga diperbolehkan untuk mengelola sumur minyak rakyat.
Dia menjelaskan, pihak yang memiliki peluang besar untuk mengelola tambang sumur minyak bumi tua yakni BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi.
Namun, dia menyebut, saat ini pemerintah daerah tengah memproses pemetaan wilayah sumur masyarakat di Jawa Timur, yang nantinya layak dan diperbolehkan untuk dikelola secara legal.
“Jadi nanti itu mengulas sumur masyarakat yang ada ini masih diproses semuanya, nanti akan keluar di Jawa Timur yang mana saja boleh. Sekarang masih dalam proses,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).
Perizinan Tambang Kewenangan Pemerintah Pusat
Meski demikian, Afta menegaskan bahwa proses penentuan kelayakan dan seleksi badan usaha tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.
“Nanti kita tunggu persyaratan dari kementerian dulu, belum selesai semuanya. Juknisnya juga ada, petunjuknya juga ada. Tapi, secara umum secara memang dibolehkan di aturan Permen itu mengatakan boleh dikelola oleh tiga tadi,” ungkapnya.
Proses Seleksi Jadi Domain Pemerintah Pusat
Afta juga menjelaskan bahwa pengelolaan sumur masyarakat ini akan diseleksi oleh SKK Migas.
“Itu domainnya pusat, jadi bukan kita yang seleksi. Nanti semuanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat, misalnya BUMD mana yang mau disampaikan. Nanti akan pusat yang menyeleksi pusat, bukan kita,” ujarnya.
Pemda Akan Lakukan Verifikasi
Menurut Afta, setelah pihak pengelola tambang mengajukan izin ke Kementerian, Pemprov Jatim akan memverifikasi legalitas keanggotaan, status kepemilikan lahan, dan wilayah operasi yang berada di satu kabupaten/kota dengan lokasi tambang.
“Kita tugas memverifikasi. ESDM itu tidak pemegang wewenang tapi bersifat kolaboratif. Jadi kita bekerja sama dengan Pertamina, dengan SKK Migas untuk menjalankan seperti apa. Keputusannya tetap menunggu bagaimana kebijakan pusat tentang pengelolaan,” pungkasnya.
Sebelumnya: Kembali Menguatnya Usulan Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG
Selanjutnya: Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
Artikel Terkait
- Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan Nusantara
- Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
- Ini Tips Memilih Ban SUV yang Tepat Sesuai Karakter Jalan di Indonesia
- Kampus Klarifikasi soal Rachmi yang Temui Dedi Mulyadi di Padang, Sebut Terkendala Akademik
- Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku
- Link Nonton Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol, Kick-off Pukul 02.00 WIB
- 6 Hal Terimbas dari Saling Serang Terbaru Iran Vs AS
- Tips Pakai Hijab dan Baju Bermotif, Tetap Stylish dan Tidak Berlebihan
